Perdebatan mengenai gugur kandungan


Perdebatan mengenai gugur kandungan adalah kontroversi yang membicarakan tentang pengguguran kandungan secara sengaja bila dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, moral, hukum, serta agama. Sedangkan gugur kandungan sendiri merupakan kondisi terjadinya kematian atau keluarnya hasil konsepsi atau janin sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.[1] Gugur kandungan tanpa dipicu oleh tindakan tertentu disebut sebagai keguguran atau Spontaneous Abortion, sedangkan gugur kandungan yang dipicu oleh sebuah tindakan secara sadar dan sengaja disebut pengguguran (aborsi) atau Abortus Provocatus.

Di Indonesia, tindakan aborsi masih menjadi perdebatan yang sering dibicarakan dalam masyarakat. Kubu kontra menjadi kelompok yang begitu lantang menyuarakan pendapatnya dengan acuan agama, medis, psikologi, hingga kemanusiaan. Sedangkan kubu pro tetap teguh dengan pendiriannya yang menganggap aborsi boleh dilakukan jika tanpa paksaan dan mendapat persetujuan dari pihak yang terkait.[2]

  1. ^ Feb 2020, ditulis olehdr Valda Garcia12; Wib, 10:55. "Bumil Mesti Tahu Apa Itu Aborsi Spontan dan Penyebabnya". klikdokter.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 2021-07-10. 
  2. ^ Nisafadilah (2020-03-03). "Pro dan Kontra Aborsi di Indonesia". Suara.com. Diakses tanggal 2021-07-10. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search